Kini Ada Bridging Visa, Izin Tinggal Peralihan untuk Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

- 23 April 2024, 17:24 WIB
Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan Izin Tinggal Peralihan, atau dikenal sebagai Bridging Visa.
Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan Izin Tinggal Peralihan, atau dikenal sebagai Bridging Visa. /Pexels.com


KABAR WONOSOBO – Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah memberlakukan Izin Tinggal Peralihan, atau dikenal sebagai Bridging Visa.

Dengan adanya izin tinggal tersebut bisa menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru.

“Dengan begitu, warga negara asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh Izin Tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Wonosobo Tuan Rumah Evaluasi SPIP dan LKjIP 2024 UPT Eks Karesidenan Kedu

Pelaksanaan proses Bridging Visa atau Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024.

Sementara untuk masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

Baca Juga: Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan Dapat Tunjangan Khusus

Warga negara asing yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 (tiga) hari sebelum masa berlaku izin tinggal sebelumnya habis.

Silmy menyebut, dengan Izin Tinggal Peralihan, WNA dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar dari wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.

“Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia serta kemudahan dalam pelayanan,” pungkasnya.***

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x