Pemimpin Myanmar yang Digulingkan Aung San Suu Kyi Dijatuhi Hukuman Empat Tahun

- 6 Desember 2021, 14:05 WIB
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri Invest Myanmar di Naypyitaw, Myanmar, 28 Januari 2019.
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri Invest Myanmar di Naypyitaw, Myanmar, 28 Januari 2019. /REUTERS/Ann Wang/File Photo

KABAR WONOSOBO - Pemimpin terguling Myanmar Aung San Suu Kyi menerima hukuman penjara empat tahun pada hari Senin atas tuduhan penghasutan dan pelanggaran undang-undang tentang bencana alam, sebuah sumber yang mengetahui proses itu mengatakan.

Dikutip dari Reuters, sebuah sumber mengatakan Presiden terguling Win Myint mendapat hukuman penjara yang sama dalam vonis pertama terhadap mantan pemimpin yang diadili setelah militer merebut kekuasaan dalam kudeta pada 1 Februari.

Mantan pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi mendapat putusan hukuman setelah 10 bulan militer menggulingkan pemerintah terpilihnya dan menangkap kepemimpinannya.

Baca Juga: Lima Pengunjuk Rasa Tewas Usai Mobil Pasukan Myanmar Tabrak Kerumunan

Junta Myanmar telah mengontrol informasi dengan ketat tentang persidangan tertutup dan telah memberlakukan perintah pembungkaman pada tim hukum Suu Kyi.

Berikut ini adalah ringkasan kasus yang dialamatkan pada Suu Kyi dimana dia membantah semua tuduhan.

Suu Kyi dianggap berniat untuk menghasut, setelah partainya mengirim surat pada bulan Februari kepada organisasi internasional yang meminta mereka untuk tidak mengakui pemerintahan militer.

Baca Juga: Dua Kuda Nil di Kebun Binatang Belgia Terinfeksi COVID-19

Dia juga dianggap pelakukan pelanggaran aturan virus corona saat kampanye pilkada partainya pada September 2020.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x