Perusahaan membantah melakukan kesalahan tetapi menyelesaikannya untuk menghindari biaya dan risiko persidangan, menurut dokumen penyelesaian.
Penyelesaian "adalah demi kepentingan terbaik komunitas kami dan pemegang saham kami dan kami senang untuk mengatasi masalah ini," kata juru bicara Meta Drew Pusateri dalam email.
Baca Juga: Aktor Lee Seung Gi Dilaporkan Positif COVID-19
Penyelesaian ini mencakup pengguna Facebook di Amerika Serikat yang antara 22 April 2010 dan 26 September 2011 mengunjungi situs web non-Facebook yang menampilkan tombol "suka" Facebook.
Pengacara penggugat berencana untuk meminta biaya hukum hingga $26,1 juta, atau 29%, dari dana penyelesaian dimana gugatan itu dimulai pada Februari 2012.
Selain kasus tersebut Facebook juga telah menghadapi keluhan privasi lainnya.
Baca Juga: Artis Senior Dorce Gamalama Meninggal Dunia Pagi Ini Di Usia 58 Tahun
Pada Juli 2019, Facebook setuju untuk meningkatkan perlindungan privasi dalam penyelesaian Komisi Perdagangan Federal AS yang juga mencakup denda $ 5 miliar atau sekitar Rp71 triliun.
Pada hari Senin, jaksa agung Texas menggugat Meta, mengklaim mengumpulkan data pengenalan wajah tanpa izin pengguna.***