Tipu Masyarakat dengan “Jualan” Informasi Hoaks, Kanal Youtube Aktual TV Raup Untung Rp2 Miliar

18 Oktober 2021, 00:42 WIB
Ilustrasi sebuah keyboard yang menggambarkan hoaks atau berita bohong /www.dreamstime.com

KABAR WONOSOBO – Kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang pelaku pengelola kanal YouTube Aktual TV atas produksi berita bohong (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa berita bohong oleh kanal YouTube yang dianggap bentuk adu domba di era digital tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers.

Sejumlah konten video hoaks yang di unggah oleh tersangka AZ, M dan AF di akun Youtube Aktual TV diantaranya berjudul “Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman, Purn”, ”TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri”, dan “Geram! Pangkostrad Pasukan Cakra Tak Terima”.

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Ungkap Alasan Menghilang dari Youtube, Sempat Berjuang Antara Hidup dan Mati

Secara keseluruhan ada 765 konten yang menimbulkan konflik dan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari hasil patroli siber polisi, akun Youtube Aktual TV bertujuan untuk mencari keuntungan.

Diperkirakan hasil akun Youtube tersebut mencapai Rp2 Miliar dari berita bohong dan konten provokatif yang disebarkan dalam kurun waktu delapan bulan.

 Baca Juga: Selain Jumlah Viewer dan Subscriber YouTube, Youtuber Juga Bisa Dapat Penghasilan Jutaan Rupiah dari Hal Ini

“Dari hasil pemeriksaan mereka ternyata mengupload konten ini dengan tujuan materi. Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan AdSense Youtube Rp1,8 sampai Rp2 miliar,” kata Hengki.

Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian, dalam deskripsi kanal YouTube Aktual TV menyebutkan, kanal tersebut menyajikan berita politik terbaru, paling aktual, update dan terkini.

Konten-konten dalam kanal tersebut dikemas dalam bentuk video viral dari berbagai sumber media online.

 Baca Juga: Cara Download Video Youtube dan Youtube Music Tanpa Aplikasi, Hasil Kualitas Tinggi

Berita bohong dan konten provokatif yang diunggah tersebut disebarkan lagi melalui akun-akun lain bahkan tersebar di platform media sosial.

“Ternyata dari Aktual TV ini, disebarkan lagi ke akun-akun lain bahkan tersebar di platform media sosial yang lain, di-download, disebarkan, Whatsapp, Twitter, dan sebagainya. Sehingga ini sangat berbahaya,” ungkap Hengki.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler