Arab Saudi Tambah Daftar Negara yang Bisa Berkunjung, Bagaiman Nasib Jemaah Umrah Indonesia?

22 Oktober 2021, 10:29 WIB
Kondisi Masjidil Haram di Arab Saudi ketika kondisi normal /Shams Alam Ansari/Pexels

KABAR WONOSOBO – Beberapa waktu lalu beredar pemberitaan bahwa Pemerintah Arab Saudi melonggarkan protokol kesehatan terkait Covid-19.

Hal tersebut terlihat dari video yang menunjukkan bahwa pengurus dua masjid besar di Arab Saudi, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi mulai melepaskan stiker-stiker jaga jarak yang sebelumnya terpasang di lantai masjid.

Pelepasan stiker jaga jarak di dua masjid suci Umat Islam di Arab Saudi itu menandakan bahwa jemaah telah diperbolehkan untuk memenuhi masjid dengan kapasitas penuh dan merapatkan saf salatnya.

 Baca Juga: Transgender Malaysia Diduga Lakukan Penistaan Agama di Masjidil Haram, Arab Saudi, Tertangkap di Thailand

Jemaah tidak lagi diharuskan untuk menjaga jarak minimal 1-2 meter ketika beribadah di dua masjid tersebut.

Tidak hanya stiker jaga jarak, white barrier atau balok plastik pembatas berwarna putih yang selama satu setengah tahun dipasang di Masjidil Haram untuk membatasi jemaah mendekati Ka’bah juga disingkirkan.

Pun begitu jemaah yang berniat untuk beribadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi tetap diharuskan untuk memakai masker.

 Baca Juga: Disebut Pangeran Tidur, Pangeran Arab Saudi Koma Selama 15 Tahun Lebih Setelah Kecelakaan Mobil

Wakil Sekretaris Jenderal untuk Urusan Masjidil Haram Dr. Saad bin Mohammed Al-Muhaimid menjelaskan bahwa otoritas Arab Saudi memang telah menggodok peraturan yang memungkinkan Masjidil Haram untuk dapat beroperasi dengan kapasitas penuh.

Tentunya peraturan tersebut dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan keselamatan semua orang.

Jemaah juga diarahkan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu untuk melakukan umrah dan salat melalui dua aplikasi resmi yang diakui pemerintah, yaitu Tawakkalna dan Eatmarna.

 Baca Juga: Bukan Arab Saudi, Ternyata 2 Negara Inilah yang 100 Persen Warganya Beragama Islam!

Diketahui bahwa aturan pelonggaran itu mulai diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi sejak 17 Oktober 2021.

Sebagai informasi, sebelum peraturan tersebut diaplikasikan, Arab Saudi hanya menerima jemaah luar negeri dari 11 negara saja.

Sebelas negara yang beruntung mendapat izin untuk masuk ke Arab Saudi adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis dan Jepang.

 Baca Juga: Pernah Dilarang Keras, Kini Wanita Bisa Berbikini dan Berpelukan dengan Pasangannya di Pantai Arab Saudi

Namun semenjak peraturan tersebut berjalan, pemerintah Arab Saudi menambah daftar negara yang bisa masuk ke negaranya.

Beberapa negara yang masuk dalam daftar itu adalah India, Mesir, Lebanon, Turki dan Afrika Selatan.

Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia ternyata menjadi salah satu dalam daftar negara yang juga mendapat izin untuk masuk ke Arab Saudi.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Live mint

Tags

Terkini

Terpopuler