Pemerintah Hapus Cuti Bersama Akhir Tahun 2021 Cegah COVID-19

29 Oktober 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi kalender. /Pixabay.com/congerdesign

KABAR WONOSOBO - Pemerintah memastikan penghapusan cuti bersama akhir tahun 2021. Ini dilakukan untuk menghindari mobilitas masyarakat yang berpotensi gelombang ketiga COVID - 19 pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melaui siaran pers, Kamis 28 Oktober 2021.

Pemangkasan cuti bersama 24 Desember 2021 yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penjahat Kelamin Eksibisionis yang Lakukan Aksinya di Daerah Stasiun Jakarta Pusat

Selain itu ASN juga dilarang mengambil cuti pada momentum hari libur nasional melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

"Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” katanya.

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut.

Baca Juga: Tema Sumpah Pemuda 2021 Bersatu, Bangkit dan Tumbuh, Berikut Isi Teks Sumpah Pemuda

Johnny mengatakan pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan mengimbau agar masyarakat tidak pulang kampung atau bepergian dengan tujuan yang tidak mendesak.

Bagi yang bepergian dengan moda transportasi minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama. Untuk transportasi udara, penumpang harus memiliki syarat surat negatif PCR Test. Sementara untuk transportasi darat, penumpang harus negatif tes antigen.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah lokasi utama, seperti Gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Baca Juga: Link Pendaftaran Cara Daftar PPPK Guru Tahap 2 Tanggal 24 Oktober-30 Oktober

Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

“Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun, dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” kata Johnny.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Kemenkominfo ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler