Tak Hanya Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat juga punya Orangutan dan Satwa Langka Lain di Rumahnya

27 Januari 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi Orangutan oleh BKSDA di halaman rumah Bupati Langkat nonaktif /Pixel-mixer/Pixabay

KABAR WONOSOBO - Setelah heboh ditemukan kerangkeng berisi manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif pekan lalu, kini warga dikejutkan dengan ditemukannya spesies satwa liar dilindungi di rumah bupati tersebut.

Kini, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara telah menyita dan mengevaluasi sejumlah satwa liar dilindungi yang diketahui menjadi koleksi pribadi.

Satwa liar dilindungi yang ditemukan diantaranya satu Orang utan Sumatera (Pongo Abelii) jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua Burung Beo (Gracula Religiosa).

 Baca Juga: Berhasil Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi, Polres Wonosobo Terima Piagam Penghargaan BKSDA

Satwa dilindungi itu telah dievakuasi dari rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kuala, Kabupaten Langkat, pada Selasa 25.Januari 2022 lalu.

Plt Kepala BKSDA Sumatera Utara, Irzal Azhar menjelaskan bahwa penyitaan satwa liar dilindungi tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Selanjutnya, KLHK melalui BKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi. Setelah disepakati, petugas kemudian mengevakuasi satwa-satwa tersebut,” ungkap Irzal kepada wartawan di Medan Rabu 26 Januari 2022 kemarin.

 Baca Juga: Bukan Siput, Ternyata Mamalia Asal Amerika Inilah yang Jadi Hewan Paling Lambat di Dunia

Selain itu, Rizal juga mengungkapkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerjasama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC).

Nantinya Orangutan yang ditemukan itu akan dirawat dan direhabilitasi di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Batu Mbelin, Sibolangit sebelum dikembalikan ke habitatnya semula.

Ini dilakukan untuk kajian kesiapan satwa sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.

 Baca Juga: Rumput Liar Jenis ini Kerap Dianggap Merugikan, Ternyata Berpotensi Atasi Diabetes hingga Kanker

Sementara itu, Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali dan Beo akan dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.

Irzal menjelaskan semua satwa tersebut merupakan jenis hewan yang dilindungi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Irzal juga menuturkan jika pihaknya sedang melakukan proses hukum mengenai temuan satwa yang dilindungi tersebut.

 Baca Juga: Heroik! Anaknya Diserang Seekor Singa Gunung Liar, Ibu di California Ini Serang Balik dengan Tangan Kosong

“Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera,” jelas Irzal.

Perlu diketahui, adapun Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selanjutnya, di Pasal 40 ayat 2 mengatur pula: barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.***

 

Sumber:

https://wartaekonomi.co.id/read389391/selain-kerangkeng-dan-orangutan-ini-hal-mengejutkan-lainnya-yang-ditemukan-di-rumah-bupati-langkat?page=2

Deskripsi:

Penemuan Orangutan dan satwa liar dilindungi lainnya ditemukan di rumah Bupati Langkat nonaktif setelah kasus penemuan kerangkeng berisi manusia beberapa hari yang lalu

Penulis:

Tag: Orang Utan, satwa liar dilindungi, bupati langkat, Sumut

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler