RUU KUHP Atur Penghinaan Terhadap Presiden dan DPR hingga Pasal Pemerkosaan Terhadap Hewan

- 9 Juni 2021, 12:10 WIB
ilustrasi Zoophilia atau ketertarikan seksual kepada hewan, salah satu poin yang diatur dalam RUU KUHP.
ilustrasi Zoophilia atau ketertarikan seksual kepada hewan, salah satu poin yang diatur dalam RUU KUHP. /www.eutimes.net

KABAR WONOSOBO – Pembahasan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) baru-baru ini tengah menyita perhatian dari masyarakat Indonesia.

Beberapa waktu lalu warganet menyoroti tentang sanksi yang dijatuhkan pada pelaku penghinaan terhadap Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kini netizen kembali membahas mengenai salah satu pasal yang juga cukup eksentrik untuk dibahas, yaitu Rancangan Undang-Undang yang mengatur tentang Zoophilia atau ketertarikan seksual dengan hewan.

 Baca Juga: Revisi UU ITE, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tidak Mencabut Namun Revisi Semantik, Susun Pedoman Teknis

Dijelaskan dalam Pasal 341 RUU KUHP bahwa berhubungan seksual dengan hewan dianggap sebagai penganiayaan terhadap hewan.

Jika RUU KUHP Pasal 341 akhirnya diberlakukan, orang yang terbukti bersalah karena berhubungan intim dengan hewan dapat terancam hukuman penjara selama 1 tahun.

Berikut adalah bunyi dari peraturan yang berkaitan dengan berhubungan seks dengan hewan:

 Baca Juga: Apes! Dituding Langgar UU ITE lewat Unggahan Video Berita Bohong, 2 Youtuber Medan Divonis 8 Bulan Penjara

  1. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
  2. melakukan hubungan seksual dengan hewan.

Hukumannya adalah pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: peternakan.sariagri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x