Sempat Viral, Aturan Toa atau Pengeras Suara Masjid dan Musala Ternyata Dibuat karena Alasan Ini

1 Maret 2022, 20:30 WIB
Pengeras suara yang ada di masjid untuk mengumandangkan adzan /www.inilah.com

KABAR WONOSOBO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pedoman tersebut telah sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.

 Baca Juga: Menteri Agama dan MUI Sebut 3 Merk Vaksin Ini Haram, Tetapi Masih Bisa Digunakan di Kondisi Darurat

Beberapa aturan yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut seperti volume pengeras suara tidak lebih dari 100 Db (desibel).

Selain itu, dilakukan dengan kualitias rekaman dan pengaturan akustik yang baik dengan kata lain tidak boleh sumbang dan pelafalan azan ayat Al-Quran secara baik dan benar.

Aturan waktu juga ditentukan untuk pengeras suara luar (toa), waktu menjelang subuh dalam jangka waktu paling lama 10 menit, sementara menjelang pelaksanaan salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya dapat menggunakan suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.

 Baca Juga: Mengapa Rasulullah SAW Tidak Pernah Mengumandangkan Azan Semasa Hidupnya? Berikut Penjelasannya

Adapun kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan toleransi di dalam masyarakat Indonesia yang plural ini.

Oleh karena itu, diperlukan pedoman bersama agar kehidupan harmonis tetap terawat, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran termasuk azan.

 Baca Juga: Mnet Street Women Fighter Meminta Maaf Setelah Penayangan Remix Azan

Tapi, dalam pelaksanaannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi seluruh kalangan masyarakat.

Itu berarti, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).

Islam sendiri menganjurkan pemeluknya agar menjaga ketenangan terutama dalam beribadah.

 Baca Juga: 7 Salat Sunnah yang Diganjar Pahala Luar Biasa Besar Bagi yang Menjalankannya

Bahkan seandainya sekelompok jamaah kaum muslimin berkumpul dan beribadah di satu tempat, masing-masing berkewajiban untuk tidak mengganggu saudaranya.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam sebuah hadits, “ Ketahuilah sesungguhnya setiap kalian bermunajat dengan Tuhannya. Maka jangan kalian saling mengganggu satu sama lain, dan jangan pula saling meninggikan suara kalian dalam membaca Al-Quran,” (HR. Ibnu Khuzaimah).

Bisa diartikan bahwa penggunaan pengeras suara untuk azan sangat dipersilakan, asalkan dengan cara yang benar dan semestinya sekiranya tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Sanad Media

Tags

Terkini

Terpopuler