Menteri Agama dan MUI Sebut 3 Merk Vaksin Ini Haram, Tetapi Masih Bisa Digunakan di Kondisi Darurat

- 1 September 2021, 15:18 WIB
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) /kominfo.paserkab.go.id

KABAR WONOSOBO – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan fatwa bahwa terdapat tiga vaksin Covid-19 yang terbilang najis.

Tiga vaksin yang dinyatakan najis oleh Menag adalah AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer.

Namun begitu, vaksin tersebut masih diizinkan untuk digunakan dalam kondisi darurat pandemi seperti sekarang.

Baca Juga: Satu Juta Lebih Dosis Vaksin AstraZeneca Diterima Indonesia, Bagian dari Upaya Percepatan Vaksinasi

Pengumuman itu disampaikan oleh Menag Yaqut lewat konferensi pers yang ditayangkan di Youtube DPR RI pada Selasa, 31 Agustus 2021 lalu.

"Soal kehalalan vaksin, jadi betul keluar beberapa hari ini fatwa terkait itu bahwa tiga vaksin Astrazeneca, Pfizer, Moderna yang dinyatakan boleh tapi najis karena itu asal kedaruratan. Tapi saya kira ya betul strategi dari Kemenag untuk menghalalkan dengan cara lebih mudah nanti akan kita coba dorong ini," kata Yaqut.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nadratuzzaman Hosen memutuskan bahwa penggunaan tiga vaksin tersebut tetap diperbolehkan di kondisi darurat.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna Belum Digunakan di Indonesia, Berikut Alasan Pemerintah RI

Pemakluman penggunaan vaksin yang tergolong najis itu dilakukan untuk mengurangi segala sesuatu yang buruk atau kemudharatan yang lebih besar dari infeksi covid-19 yang semakin meluas.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x