Cuti Bersama Libur Lebaran Tahun 2022 Diumumkan! Catat Tanggalnya

6 April 2022, 18:57 WIB
Presiden Jokowi umumkan libur Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama. /Instagram/@jokowi

KABAR WONOSOBO - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan libur lebaran dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas (ratas) persiapan Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Pemerintah mengumumkan menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2-3 Mei 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Religi Populer 'PadaMu Ku Bersujud' Afgan

Sementara cuti bersama diputuskan jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Selain itu diperkiraan sekitar 85 juta orang yang akan mudik pada libur lebaran tahun ini.

"Perlu juga saya sampaikan jumlah pemudik saat ini diperkirakan 85 juta orang," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Muncul Tuduhan Kim Garam LE SSERAFIM Lakukan Bullying, Merokok, dan Minum Minuman Keras Di Bawah Umur

Pemudik tersebar dari daerah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) sekitar 14 juta orang.

Sebagian besar yakni 47 persen diperkirakan menggunakan kendaraan pribadi.

Cuti bersama tahun ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, dengan keluarga, di kampung halaman.

Baca Juga: Berpisah! T.O.P Ucap Terima Kasih 16 Tahun Terakhir Usai Rilis 'Still Life'

Selain itu Presiden Jokowi mengingatkan bahwa pandemi COVID-19 belum sepenuhnya selesai.

"Kita harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker di tempat umum atau dalam kerumunan," ungkap Presiden.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa masyarakat yang telah melakukan vaksin booster dapat melakukan mudik tanpa tes apapun.

Baca Juga: Libur Lebaran Atau Cuti Bersama Kapan? Simak Penjelasannya

Sementara mereka yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19 harus melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Sedangkan mereka yang sudah melakukan vaksinasi dua kali harus melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler