Simak Cara Daftar Mudik Gratis Kementerian Perhubungan Lebaran Tahun 2022

9 April 2022, 20:23 WIB
Cara daftar mudik gratis tahun 2022. /Maghfur/ANTARA

KABAR WONOSOBO - Simak cara daftar mudik gratis untuk Lebaran tahun 2022 yang dibuka Kementerian Perhubungan.

Untuk tahun ini Kemenhub akan menyiapkan sebanyak 350 unit bus yang diharapkan dapat mengangkut 10.500 penumpang.

Selain mengangkut penumpang, mudik gratis juga disediakan untuk angkutan kendaraan sepeda motor.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan Buka Mudik Gratis Lebaran Tahun 2022

Pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022 dibuka pada Sabtu, 9 April 2022 dengan 14 kota di Jawa Tengah.

Sementara keberangkatan bus mudik gratis akan dilakukan pada 28 April 2022 mendatang.

Sebanyak 14 kota tujuan dalam program mudik gratis tersebut di antaranya Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Baca Juga: Simak Rincian Penetapan Libur Lebaran dan Cuti Bersama Tahun 2022

Untuk keberangkatan arus balik disiapkan bus dari 5 kota yakni Purwokerto, Semarang, Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri.

Bagi yang ingin mendaftar mudik gratis Lebaran 2022 dapat dilakukan secara online.

Masyarakat dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com.

Baca Juga: Semifinal Korea Open: Hendra Setiawan - Ahsan Kalah dari Peringkat 225 Dunia

Masyarakat harus melakukan registrasi, setelah itu login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.

Calon pemudik dapat mengunduh dan cetak QR e-tiket peserta mudik gratis 2022.

Calon pemudik membawa QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, Bukti Vaksin) ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.

Baca Juga: Naeun Keluar dari Apink, Leader Chorong Minta Dukungan Lanjutkan Apink 5 Member

Ketentuan Peserta Mudik Gratis 2022:

1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,
2. Menjaga jarak minimal 1.5 meter serta menghindari kerumunan,
3. Hindari berbicara melalui telepon atau secara langsung,
4. Jika sudah vaksin dosis 3, tidak perlu menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen,
5. Jika baru vaksin dosis 1 dan 2, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan,
6. Peserta yang tidak vaksin karena kondisi khusus atau penyakit komorbid wajib menunjukan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau antigen (1x24Jam) sebelum keberangkatan,
7. Peserta berusia

Baca Juga: Gubernur Ganjar Ceramah Ngaku 'Tak Terlalu Punya Otoritas' Soal Wadas, Aktivis: Dia yang Terbitkan IPL

Calon pemudik wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler