Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag dan 3 Bos Swasta Pengekspor CPO Jadi Dalang Kelangkaan Minyak Goreng

20 April 2022, 09:00 WIB
Tangkapan layar - Kejagung tetapkan tersangka empat tersangka mafia minyak goreng. /YouTube KEJAKSAAN RI/KEJAKSAAN RI

KABAR WONOSOBO― Polemik mafia minyak goreng yang membuat salah satu produk terpenting tersebut naik drastis, diungkap Kejaksaan Agung.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui siaran pers Kejaksaan Agung pada 19 April 2022 lalu, Kepala Jaksa Agung (Kejagung) RI Burhanuddin tetapkan empat tersangka korupsi minyak goreng.

Empat tersangka tersebut terdiri dari Dirjen Kemendag, dan tiga bos perusahaan pengekspor CPO yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas.

Keempat orang tersebut ditindak dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021.

Baca Juga: Cara Cek BLT Minyak Goreng dengan Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Kasus korupsi minyak goreng sendiri telah diawali sejak kelangkaan yang terjadi di akhir tahun 2021.

Kejagung RI membeberkan bahwa para mafia minyak goreng tersebut memainkan ekspor-impor terkait penjualan CPO.

Pemerintah sendiri pada akhir 2021 menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang akan melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menetapkna Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

Namun, dalam pelaksaannya perusahaan eksportir yang disebut di atas tidak memenuhi DPO tetapi tetap mendapatkan persetujuan ekspor oleh pemerintah.

Baca Juga: Simak Kriteria Keluarga Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Pemerintah Bulan Ini

Dugaan kasus korupsi minyak goreng tersebut akhirnya diselidiki dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Pada 4 April 2022, dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitan ekspor CPO dan turunanya telah berada dalam tahap penyelidikan.

Hasil penyelidikan sendiri telah mengumpulkan beberapa bukti, seperti 19 keterangan saksi, alat bukti surat dan elektronik, keterangan ahli, serta barang bukti 596 dokumen.

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng,” terang Kejagung RI Burhanuddin.

Baca Juga: Pemerintah akan Bagikan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Bulan Ini

Dirjen Kemendag, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas sendiri dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE).

Hal tersebut akhirnya membuat PE yang tidak memenuhi syarat, yaitu mendistribusikan CPO dan turunannya tanpa harga DPO yang sesuai.

Kebijakan tersebut pula lah yang membuat harga minyak goreng di dalam negeri meroket bahkan sampai menimbulkan kelangkaan di pasaran.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Youtube Kejaksaan RI

Tags

Terkini

Terpopuler