Dewa Matahari Lebak Banten Diindikasi Gangguan Jiwa

14 Juli 2022, 11:48 WIB
Dewa Matahari di Lebak Banten bukan penistaan agama. //Facebook.com/ HUMAS Polres LEBAK/

KABAR WONOSOBO - Seorang pria di Lebak, Banten yang mengaku sebagai Dewa Matahari membuat geger media sosial beberapa hari ini.

Pria tersebut diketahui pria bernama Natrom atau berinisial NT yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat, membeli tanah di Desa Sawarna, Lebak.

Di tempat tinggalnya itu dia menyebarkan ajaran Dewa Matahari sampai menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Mas Bechi Didakwa Tiga Pasal Berlapis Pencabulan Santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah

Ajaran yang disebarkan Natrom melarang pengikutnya menjalankan salat dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW.

Mengetahui kasus tersebut viral di media sosial, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melakukan penyelidikan hal tersebut.

Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak melakukan pemeriksaan yang diduga pelaku berinisial NT (62) yang merupakan warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak dan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya.

Baca Juga: Borneo FC Boyong 24 Pemain Lawan Arema FC di Final Leg 1 Piala Presiden 2022

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,M.H. membenarkan peristiwa viral tersebut

"Ya benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya diduga Pelaku saudara NT alias AY, maupun saksi-saksi termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," ujar Wiwin, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Kamis 14 Juli 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya tindak pidana atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Final Piala Presiden 2022: Arema FC VS Borneo FC, Malam Ini

"Langkah cepat ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Sat Reskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Dan saat ini status Saudara NT masih sebagai saksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Induk Rusmono menambahkan berdasarkan hasil Penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.

Dia juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan pada pelaku.

Baca Juga: Operasi Cedera Hidung Ronaldo Kwateh Berjalan Lancar

"Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku saudara NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yaitu yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan ," ujarnya.

Lebih lanjut, menurutnya psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke psikiater.

" Sesuai surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, tanggal 12 Juli 2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," jelasnya.

Baca Juga: Borneo FC Samarinda Siap Tempur Lawan Arema FC di Final Malam Ini

Dia juga mengatakan bahwa kejadian Dewa Matahari tersebut tidak masuk kedalam penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain melainkan hanya pemikiran dan keyakinan pribadi saja.

"Sehingga hal yang tepat terhadap terduga pelaku agar dilakukan pembinaan keagamaan dan pengobatan secara medis terkait penyakit gangguan kejiwaannya," pungkasnya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler