Mas Bechi Didakwa Tiga Pasal Berlapis Pencabulan Santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah

- 14 Juli 2022, 11:35 WIB
Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah didakwa tiga pasal berlapis.
Mas Bechi tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah didakwa tiga pasal berlapis. /Instagram @warungjurnalis

KABAR WONOSOBO - Tersangka kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah bernama Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi akan didakwa tiga pasal berlapis.

Anak Kyai sekaligus salah satu pemimpin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Losari, Ploso, Jombang ini resmi menjadi tersangka usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada santriwati.

Dia juga didakwa tiga pasal berlapis oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

Baca Juga: Borneo FC Boyong 24 Pemain Lawan Arema FC di Final Leg 1 Piala Presiden 2022

"Kami secara resmi sudah menerima tahap kedua penyerahan tersangka MSAT dan barang bukti dari Polda Jatim," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Jaksa Utama Pratama Sofyan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Sofyan, tersangka yang biasa dipanggil Mas Subchi itu didakwa pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

"Kami akan segera limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akan ditindaklanjuti dengan persidangan," urainya, sepertu dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Jadwal Final Piala Presiden 2022: Arema FC VS Borneo FC, Malam Ini

MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x