Banyak Kejanggalan! Pengacara Brigadir J Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana

18 Juli 2022, 18:53 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, korban peristiwa dugaan baku tembak antaranggota Polisi di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) menunjukkan bukti foto korban usai pelaporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 18 /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Perkembangan terbaru dari kasus dugaan baku tembak yang diberitakan hingga menewaskan Brigadir J, kini pengacara mengambil langkah hukum.

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, SH, resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

Diketahui sebelumnya Brigadir J dikabarkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Update Terbaru! Bencana Banjir di Garut Meluas ke 14 Kecamatan

Berita lain menyebutkan bahwa Brigadir J diduga melakukan pelecehan pada istri Kadiv Propam Polri.

Laporan dugaan pembunuhan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022.

Pembunuhan tersebut diduga terjadi di Magelang atau Jakarta.

Baca Juga: Jakarta Banjir, 92 RT Terendam Luapan Sungai Usai Diguyur Hujan Deras

Laporan itu berkenaan dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal.

Pada awalnya, Kamaruddin menunjukkan sambil menjelaskan apa yang disebutnya sebagai bukti luka-luka di tubuh Brigadir Yoshua.

Menurutnya, foto-foto luka di tubuh Brigadir Yoshua itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri sebagai bukti.

Baca Juga: Kronologi Jessica Iskandar Diduga Tertipu Bisnis Sewa Mobil Rp9,8 Miliar

Selanjutnya, dirinya bicara soal dugaan lokasi dan waktu dugaan pembunuhan. Dia menyebut ada dua lokasi yang diduga menjadi tempat dugaan pembunuhan terjadi.

"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekira atau antara pukul 10.00 pagi hari sampai dengan pukul 17.00 WIB,” terang Kamaruddin di Bareskrim Polri, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari PMJNews, Senin 18 Juli 2022.

Dia menjelaskan kemungkinan dugaan pembunuhan terjadi di Magelang dan Jakarta.

Baca Juga: Delapan Kecamatan Dilanda Banjir, Garut Tetapkan Darurat Bencana

Locus delicti-nya kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Itu alternatif pertama, alternatif kedua locus delicti-nya di rumah Kadiv Propam Polri atau rumah dinas di Duren Tiga, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan," sambungnya.

Masih dari keterangannya, alternatif kedua lokasi dugaan pembunuhan itu berkenaan lokasi penemuan mayat.

Ia mengungkapkan, lokasi penemuan mayat di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu diketahui dari surat permohonan visum.

Baca Juga: Update Kasus Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam yang Tewaskan Brigadir J

"Alternatif pertama locus delicti-nya itu antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ, berdasarkan permohonan visum et repertum Kapolres Jakarta Selatan di rumah Kadiv Propam Polri, di Kompleks Polri Duren Tiga," tuturnya.

Brigadir Yoshua disebut bertugas sebagai sopir istri Kadiv Propam.

Pihak keluarga menyebut Brigadir Yoshua sempat berkomunikasi dengan ibunya sebelum baku tembak itu terjadi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Tersangka, Sempat Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Tapi Mangkir

Masih dari penuturan keluarga, Yoshua memberi informasi ke ibunya bahwa dirinya sedang bersama keluarga Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Mereka disebut hendak bertolak ke Jakarta.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler