Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi

22 Juli 2022, 15:34 WIB
Roy Suryo Ditetapkan Tersangka terkait Kasus Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur. /Twitter @KMRTRoySuryo2

KABAR WONOSOBO - Kepolisian resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Diketahui sebelumnya, Roy Suryo telah bolak balik diperiksa polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Jersey Terbaru Madura United Usung Semangat Kebebasan, Siap Jamu Lawan

"Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka" ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 22 Juli 2022.

Dikabarkan Roy Suryo saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Pihak kepolisian saat ini belum merinci proses selanjutnya untuk penahanannya.

Baca Juga: Anak Nikita Mirzani Sempat Menangis, Polisi Sebut Penangkapan Persuasif

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

Roy Suryo sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter pribadinya.

Dia dilaporkan pada tanggal 20 Juni 2022 lalu dengan nomor laporan STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi Cegat Nikita Mirzani di Mall Kawasan Senayan, Dibawa Masuk ke Mobil

Tak hanya itu, Roy Suryo juga dilaporkan atas unggahan tersebut ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 22 Juni 2022.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler