Fakta Bansos Presiden Terkubur di Depok, Tanah Disewakan Ilegal Selama 9 Tahun

2 Agustus 2022, 21:03 WIB
Fakta baru bantuan sosial atau bansos Covid 19 yang terkubur di Depok terkuak. /Antara/ Asprilla Dwi Adha

KABAR WONOSOBO - Warga Depok digegerkan dengan penemuan satu ton bantuan sosial (bansos) berupa sembako yang terkubur di Jalan Tugu, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Sembako yang harusnya dibagikan pada tahun 2020 tersebut terkubur di tanah milik HM. Rudi Samin. 

Sembako-sembako yang terpendam di dalam tanah tersebut kemudian digali pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Bansos KIP Kuliah 2022 Akan Segera Cair, Cek Batas Waktu Pendaftarannya!

Bantuan tersebut seharusnya menjadi bantuan warga yang terdampak oleh pandemi Covid-19 pada tahun 2020 silam.  

"Ini sekitar 2 tahunan lebih ya, awal-awal Covid. Bantuan presiden," ungkap Rudi Samin dikutip Kabar Wonosobo dari Pikiran Rakyat.

"Ini untuk ke luar daerah, bukan daerah Jawa tapi daerah Sumatra," tambah Rudi Samin.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair! Cek Besaran Uang dan Nama Anda di Link Berikut!

Fakta lain yang diungkap oleh Rudi Samin adalah adanya tunggakan pembayaran dan sewa ilegal atas tanah miliknya tersebut. 

Rudi Samin mengungkap bahwa tanah miliknya telah disewakan oleh orang tak bertanggung jawab secara ilegal.

"(Pelaku) Menyewakan tanah saya tanpa izin, secara melawan hukum," ucap  Rudi Samin.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Juni 2022, Cara Cek Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Pemilik tanah mengatakan bahwa uang sewa tanah tidak dibayarkan kepadanya selama 9 tahun sejak didirikan bangunan ekspedisi JNE di lokasi tersebut. 

"Pasti dirugikan, pertama ditanamnya bansos di atas tanah saya, kedua, dia pakai tanah saya 9 tahun sejak berdirinya JNE, tidak pernah bayar," tuturnya.

"Dan bayarnya diduga dengan oknum yang namanya adalah Siswanto," ujar Rudi Samin menambahkan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap II Juni 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Menindaklanjuti kasus sewa ilegal dan penimbunan sembako di lahan miliknya, Rudi Samin tidak ragu untuk membawa kasus tersebut ke meja hukum. 

Menanggapi temuan mencurigakan tersebut, Satreskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak JNE.

Melalui pemeriksaan terhadap JNE, terungkap nama PT DNR yang merupakan pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat untuk wilayah Depok pada tahun 2020.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Juni 2022! Cek Nama dan Besaran Uang yang Akan Didapatkan

PT DNR sebagai vendor pemenang tender distribusi beras bansos kemudian bekerjasama dengan JNE selaku kurir yang bertugas mengirimkan bansos kepada masyarakat yang sudah terdaftar oleh pemerintah.

Selanjutnya penyelidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan terhadap Bulog dan Kementerian Sosial untuk mengungkap dalang dan motif di balik penguburan 1 ton bansos tersebut. ***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler