Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J: Biar Pak Mahfud Belajar Lihat Kenyataan Ini

31 Agustus 2022, 05:56 WIB
Tim Pengacara Brigadir J tak diizinkan ikut rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KABAR WONOSOBO - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, angkat suara terkait pihaknya yang tak diizinkan mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Dalam pernyataannya, Kamaruddin menyinggung pernyataan yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit bahwa rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan berjalan transparan.

Selain itu, Kamaruddin menambahkan, semua pihak diundang dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J termasuk juga penasihat hukum tersangka, juga penasihat atau pengacara korban.

Baca Juga: Gegara TikTok Pink Venom, Rumor Kolaborasi Taylor Swift dan BLACKPINK Kembali Viral

"Tapi faktanya kami sampai dengan detik ini memang tak dapat surat undangan surat panggilan pun," katanya.

"Karena kami mendengar pidato Kapolri maka kami datang, ternyata memang benar kami sampai di sini tidak boleh lihat," sambungnya.

Dia menyampaikan jika pada akhirnya dia dan tim hanya duduk-duduk saja di luar maka biarlah kegiatan itu diwakili oleh wartawan.

Baca Juga: 'Jika Kau Bertemu Aku Begini Lirik Lagu Tiara - Raffa Affar, Viral Dinyanyikan Maulana Ardiansyah

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, mengatakan bahwa yang melarang mereka secara langsung adalah Dirtipidum.

Dia pun mengungkapkan pihak yang bersamanya ketika menjalani prarekonstruksi ketika skenario baku tembak pun Dirtipidum yang ada di sana.

Terkait alasan, dia menyatakan pihak Dirtipidum hanya mengatakan 'pokoknya' tidak diizinkan melihat.

Baca Juga: Honda Siap Rilis Motor Super Sport Honda CBR 750RR, Digadang-Gadang Bakal Libas Yamaha YZF-R7

"Jadi bukan transparan atau akuntabel atau apa bla bla bla omong kosong itu bukan, pokoknya (alasan yang diberikan)," katanya.

"Memang saya datang ke sini resmi ada penolakan? Anda datang ke sini aja biasanya bebas-bebas, Anda harus berhadapan dengan barikade begini. Pengacara tersangka boleh," sambung dia.

Terkait apakah akan melapor setelah tidak diizinkan mengikuti rekonstruksi ini, Johnson Panjaitan menyatakan tidak ada gunanya melapor jika dibohongin oleh negara seperti ini.

Baca Juga: Link Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN Diploma IV, Berikut Jadwal Daftar Ulang Bagi Calon Mahasiswa Baru

"Biar Pak Mahfud belajar lihat kenyataan ini, Pak Mahfud dan Kapolri belajar sama Presiden. Ini ditutup-tutupi atau apa?" ujarnya.

Sementara itu, Kamaruddin menyampaikan akan melaporkan hal ini ke Presiden, Komisi III, dan Menko Polhukam.***

Editor: Aliyah Bajrie

Tags

Terkini

Terpopuler