Pengacara Tak Boleh Ikut Rekonstruksi, Ini Ungkapan Kekecewaan Ayah Brigadir J

31 Agustus 2022, 06:27 WIB
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat. /Foto: Dok Net/

KABAR WONOSOBO - Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada 30 Agustus 2022, pengacara korban tidak diizinkan masuk oleh Dirtipidum.

Terkait kejadian penolakan masuk pengacara Brigadir J ke lokasi rekonstruksi ini, ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat menyatakan rasa kecewanya.

Ayah mendiang Brigadir J mengaku kecewa dengan pihak Kepolisian karena tidak mengizinkan kuasa hukum mereka turut menyaksikan proses rekonstruksi kasus.

Baca Juga: Honda Siap Rilis Motor Super Sport Honda CBR 750RR, Digadang-Gadang Bakal Libas Yamaha YZF-R7

"Saya tentu sangat kecewa karena pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjungak dan Johnson Panjaitan tidak dibolehkan masuk," kata Samuel Hutabarat.

Dia menyampaikan kuasa hukum mereka tidak diizinkan masuk untuk melihat rekonstruksi oleh Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sementara, dia melanjutkan, sebagai pengacara dari korban mereka memiliki hak untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Link Pengumuman Kelulusan SPMB PKN STAN Diploma IV, Berikut Jadwal Daftar Ulang Bagi Calon Mahasiswa Baru

"Kenyataannya seperti itu. Dirtipidum tadi tidak dibolehkan masuk," tuturnya, dikutip Kabar Wonosobo dari PMJ News.

"Bagaimana prosesnya saya kurang mengerti dan kekecewaan tentu pasti ada," tutur Samuel Hutabarat.

Sebelumnya, pelaksanaan rekonstruksi ini dilakukan di rumah mantan Kadiv Propam Mabes Polri di Duren Tiga dan Sanguling, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 'Jika Kau Bertemu Aku Begini Lirik Lagu Tiara - Raffa Affar, Viral Dinyanyikan Maulana Ardiansyah

Selain itu, proses ini juga dihadiri oleh kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan sopir Putri Kuat Ma'ruf.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler