Berlaku Hari Ini, Berikut Tarif Ojol Terbaru Usai Kenaikan BBM

10 September 2022, 07:38 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek online. /M Risyal Hidayat/ANTARA

KABAR WONOSOBO - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengumumkan tarif ojek online (ojol) terbaru usai kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan non subsidi Pertamax.

Dalam tarif terbaru ojek online, Menhub menyebut telah menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.

Bahkan, lanjut dia penetapan tarif baru ojek online ini harus mundur dua kali lantaran pihaknya harus mempertimbangkan semua pihak.

Baca Juga: Kenapa JIS Belum Layak Gelar FIFA Matchday? Sewa Mahal? Ini Penjelasan PSSI

"Kita ini kan sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua kali gitu ya. Tentu hal-hal ini kita dengarkan semuanya, tidak mungkin kita memberikan suatu menyenangkan semua pihak," jelas Budi Karya Sumadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat 9 September kemarin.

Menurut Budi, penetapan tarif baru ojol ini sudah sesuai dengan keinginan baik pengguna jasa maupun pengendara ojek online.

"Tidak ada voting tapi kita mendengarkan semua pihak. Insya Allah ini baik dari beberapa sampling yang kita dengarkan kepada pengguna dan pengendara mereka rata-rata puas dengan kondisi ini," kata Budi, seperti dilansir Kabar Wonosobo dari PMJNews.

Baca Juga: Detik-detik ART Bawa Kabur Brankas Rumah Dara Arafah Terekam CCTV

Berikut penyesuaian tarif baru ojol tersebut akan berlaku mulai 10 September 2022:

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

Baca Juga: Cek Bantuan PBI JK, Mudah Pakai HP cekbansos.kemensos.go.id

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Demikian informasi tarif ojol baru usai kenaikan BBM yang berlaku hari ini, Sabtu 10 September 2022.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler