Seorang Pengendara Mobil di Pontianak Terkena Peluru Nyasar, Polisi: Tidak Ada Unsur Kesengajaan

3 November 2022, 10:41 WIB
Pengemudi mobil tewas tertembak peluru nyasar milik Polantas di Kalimantan Barat. /Twitter/@bospurwa

KABAR WONOSOBO - Kasus peluru nyasar kembali terjadi, kali ini merenggut nyawa seorang pengendara mobil di Pontianak.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Pol Suryanbodo Asmoro, membenarkan kejadian peluru nyasar yang tak sengaja dilakukan anggotanya tersebut.

Irjen Pol Suryanbodo juga menyampaikan permohonan maaf dari pihaknya kepada pihak keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat juga Menerapkan PPKM Darurat Hingga 20 Juli Nanti

Diketahui kejadian peluru nyasar tersebut dilakukan oleh seorang anggota Polantas Polresta Pontianak bernama FM, Rabu 2 November 2022.

Peluru nyasar tersebut merenggut korban jiwa seorang warga sipil bernama Suhardi

"Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman," kata Irjen Pol Suryanbodo.

Baca Juga: Suara Emas Trisna Rahayu asal Wadaslintang Wonosobo Mengantarkan Diundang Menyanyi Hingga ke Kalimantan

Dikutip Kabar Wonosobo dari ANTARA, Ia menjelaskan, kronologi kejadian, yakni pada pukul 11.30 WIB, dua orang anggota Pos Lantas sedang bertugas di Pos Garuda.

Dua orang polantas tersebut, berinisial FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.

"Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," ungkapnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi akan Berkemah dan Menginap di Titik Nol Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan

Saat dibersihkan keluarlah ledakan dan peluru dari senjata itu mengenai dinding dari triplek dan peluru itu mantul hingga ke luar ruangan pos itu hingga mengenai korban (atau tidak ada unsur kesengajaan), katanya.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, menyatakan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

Baca Juga: Pontianak dan Singkawang, Kalimantan Barat juga Menerapkan PPKM Darurat Hingga 20 Juli Nanti

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," ujarnya.

Dia menambahkan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Barat.

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra menyatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

Baca Juga: Pria Di Kalimantan Timur Sembelih Anak, Tebas Istri dan Serang Jemaah Masjid, Diduga Pelajari Ilmu Hitam

"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," katanya.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler