Resmi! Pemerintah Tetapkan Pembatasan Angkutan Barang Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023

23 Desember 2022, 11:09 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan resmi tetapkan batasan kendaraan angkutan barang jelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023. /Portal Bandung Timur/heriyanto/

KABAR WONOSOBOPemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional untuk menyambut Natal tahun 2022 dan tahun baru 2023. 

Seperti tahun-tahun sebelumnya, libur akhir tahun ini akan menciptakan tradisi di kalangan masyarakat, baik untuk pulang ke kampung halaman ataupun sekedar berlibur ke tempat-tempat rekreasi. 

Pada libur akhir tahun ini, diprediksi jumlah mobilitas pemudik ataupun wisatawan akan membludak. 

Baca Juga: WASPADA! Kasus Harian Covid-19 China Naik Hingga 1 Juta Kasus, 5000 Orang Mati Karena Virus

Hal tersebut merupakan dampak dari adanya pembatasan pada libur tahun sebelumnya akibat pandemi Covid-19 selama kurang lebih 2 tahun.

Dilansir oleh Kabar Wonosobo melalui laman resmi Departemen Perhubungan, berdasarkan hasil survei potensi mobilitas masyarakat di masa libur Nataru yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kemenhub, diprediksi potensi pergerakan masyarakat yang bepergian pada Nataru tahun ini yaitu 16,35% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 44,17 juta orang.

Baca Juga: INFO LOKER: BKN Buka Lowongan PPPK, Berikut Tata Cara, Syarat, dan Batas Waktu Pendaftarannya

Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu yang diprediksi sebanyak 19,9 juta orang.

Kementerian Perhubungan telah melakukan antisipasi dengan berkolaborasi bersama stakeholder

Kebijakan khusus yang diambil adalah upaya untuk membatasi mobilitas kendaraan angkutan barang, terutama yang menggunakan moda transportasi darat. 

Baca Juga: Rekap Hasil Liga 1: Bali United Sikat PSIS Semarang, Duduki Puncak Klasemen Sementara

Kebijakan tersebut diambil bertujuan agar masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat menjadi lebih nyaman dan aman ketika menjalani masa libur natal dan tahun baru. 

Dalam upaya menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, para pemangku kebijakan terkait pengaturan lalu lintas jalan, menggulirkan pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Nataru (2022-2023). 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Dieng-Wonosobo Jumat, 23 Desember 2022, Sebagian Wilayah Diterpa Hujan Petir pada Sore Hari

Peraturan tersebut sendiri tertuang di dalam surat keputusan bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga bernomor AJ.903/I/5/DRJD/2022, No. KEP/207/XII/2022, dan No. 36/PKS/Db/2022.

Adapun angkutan barang yang diatur dalam SKB tersebut meliputi jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang, pengangkut bahan bangunan (besi, semen dan kayu).***

Editor: Khaerul Amanah

Tags

Terkini

Terpopuler