Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pembagian Amplop Berlogo Partai Politik di Masjid

7 April 2023, 13:36 WIB
Amplop berisi uang yang diposting di Medsos. /Twitter @Partaisosmed

KABAR WONOSOBO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengemukakan hasil penyelidikan atas dugaan pembagian amplop berlogo partai politik beberapa waktu lalu.

Diketahui sebelumnya viral di media sosial video yang menunjukkan adanya pembagian amplop berlogo parpol berisi uang di masjid Sumenep, Jawa Timur pada Jumat, 24 Maret 2023 lalu.

Banyak dugaan adanya pelanggaran yang terjadi mengingat pembagian dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Baca Juga: Penerimaan Polri 2023 Telah Dibuka! Ini Dia Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Bawaslu mengemukakan hasil penyidikan terkait hal tersebut dan mengatakan tidak ada pelanggaran penyelenggaraan pemilu.

“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis, 6 April 2023.

Bagja menjelaskan, kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Wolves VS Chelsea Sabtu, 8 April 2023

Mereka yang diperiksa diantaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep, takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang, Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep, Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding, serta penerima amplop.

Di sisi lain anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan bahwa Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai.

Hal itu didasari berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024, kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Ngeri! Pesan WhatsApp Terakhir Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Ungkap 10 Korban Lain

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sambung Totok, merupakan parpol peserta pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.

Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan PDI Perjuangan.

“Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018. Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDI Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” ungkapnya.

Baca Juga: Siapa Dito Ariotedjo yang Akan Dilantik Menjadi Menpora?

Hal itu juga ditegaskan anggota Bawaslu Lolly Suhenty yang mengatakan Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.

Diketahui polemik pembagian amplop berlogo partai politik bermula dari video viral di media sosial Twitter yang memperlihatkan adanya seseorang yang membagikan amplop ke jemaah masjid usai shalat Tarawih.

Alhasil video tersebut ramai dikomentari netizen di dunia maya dan mempertanyakan hal tersebut pada Bawaslu.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Bawaslu

Tags

Terkini

Terpopuler