Intip Aturan dan Besaran Denda Jika Berkendara Tidak Menggunakan Helm SNI

12 Juli 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi./Berkendara sepeda motor. /Viarami/Pixabay.com

KABAR WONOSOBO – Helm menjadi barang yang wajib dipakai untuk pengendara sepeda motor. Helm SNI atau Standar Nasional Indonesia adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.

SNI dirumuskan oleh komite teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Dalam penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) ini telah diatur dalam Pasal 57 UU No. 22 Tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ayah di Kediri Gantung Diri Lantaran Beban Hutang Gelar Pernikahan Anak

"(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia."

Kemudian dalam Pasal 106 ayat (8) UU 22/2009, menjelaskan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia."

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Akan Dapat Uang Rp600 Ribu, Berikut Caranya

Namun terkadang masih ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI di jalan.

Berikut adalah aturan denda yang harus dibayar jika tidak menggunakan helm SNI:

Denda tidak mengenakan helm SNI terdapat pada Pasal 291 ayat 1 dan 2:

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler