Tidak Semua Bisa Daftar, Kenali 8 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023

18 September 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi./Tidak Semua Bisa Daftar, Kenali 8 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2023./Pelantikan 751 Jafung dan PPPK di Kota Bandung:Keahlian Mumpuni dan Dedikasi Membangun Prestasi yang Menginspirasi. /

KABAR WONOSOBO - Bisa mengikuti dan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 adalah impian dari banyak guru honorer di Indonesia. Pada 2023, pemerintah mengumumkan adanya kebutuhan 296.084 formasi guru yang dibutuhkan di lingkungan Pemerintah Daerah.

Informasi tersebut membawa angin segar bagi pejuang honorer di Indonesia, namun sayangnya, tidak semua guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 karena ada kriteria khusus yang tidak diperbolehkan untuk ikut mendaftar.

Pengumuman formasi guru yang dibuka untuk seleksi PPPK 2023 akan diumumkan oleh masing-masing instansi. Prioritas guru yang ikut seleksi PPPK 2023 adalah guru honorer dan tenaga honorer kategori 2 atau THK-II.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Diundur, Cek Jadwal Lengkapnya!

Namun ada ada kriteria guru yang tidak bisa melamar atau gagal login di situs pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara SSCASN) Tahun 2023. Dilansir dari kanal YouTube MGMP BIN, berikut diantaranya:

1. Guru Berusia 59 Tahun ke Atas

Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 20 Tahun 2022 menyebut bahwa guru honorer yang berusia 59 tahun ke atas tidak dapat mendaftar karena telah mendekati masa pensiun.

2. Pelamar P1 Tidak Mendapat Formasi

Jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi untuk Prioritas 1 atau P1, maka pelamar P1 tidak dapat mendaftar seleksi PPPK 2023. Prioritas 1 meliputi guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang juga memenuhi nilai ambang batas PPPK 2021 juga dimasukkan dalam kategori prioritas 1.

Baca Juga: Ini Jawaban Ganjar Saat Ditanya Jadi Petugas Partai atau Petugas Rakyat, Ada di Buku Hitam Putih Ganjar?

3. Pelamar P2 atau P3 TIdak Mendapat Formasi

Jika Pemerintah Daerah (Pemda) tidak mengusulkan formasi untuk Prioritas 2 atau Prioritas 3, maka pelamar P2 dan P3 tidak dapat mendaftar seleksi PPPK 2023. P2 adalah eks tenaga honorer kategori 2 (THK 2) yang ada dalam database BKN. Sedangkan P3 adalah guru non ASN di sekolah negeri yang harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Guru Honorer yang Tidak Memiliki Ijazah S1

Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bagi pelamar yang tidak memiliki ijazah strata 1 atau S1 tidak bisa melamar PPPK 2023.

5. Guru Honorer Tidak Terdaftar di Dapodik

Jika data dari guru honorer tidak terdaftar di Dapodik, maka ia tidak bisa mendaftarkan dirinya mengikuti seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: BNPB Serahkan Bantuan dan Logistik untuk Padamkan Karhutla Gunung di Jawa Timur

6. Guru Honorer Tidak Terdaftar Sebagai Guru

Salah satu syarat untuk bisa mengikuti seleksi PPPK 2023 adalah terdaftar di database Dapodik sebagai guru atau tenaga administrasi yang merangkap sebagai guru. Jika tidak terdaftar, maka tidak bisa mengikuti seleksi.

7. Guru Honorer Tidak Terdaftar pada Database PPG

Guru honorer yang tidak terdaftar pada database Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) maka tidak bisa mendaftar sebagai calon peserta PPPK 2023.

8. Formasi Habis untuk Penempatan Pelamar P1/P2/P3

Apabila formasi telah habis untuk penempatan pelamar P1, P2, dan P3, maka pelamar umum tidak bisa mendaftar dan hanya bisa menunggu.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler