Cara Cek Formasi CASN 2023 di SSCASN BKN, CPNS atau PPPK

21 September 2023, 17:33 WIB
Cek untuk melihat formasi CPNS dan PPPK dalam situs SSCASN BKN. /BKN

KABAR WONOSOBO – Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dimulai pada tanggal 20 September 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan 572.496 formasi. Jumlah tersebut dibagi untuk 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023, formasi CASN 2023 pemerintah pusat sebanyak 28.903 dialokasikan untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Baca Juga: Viral Pegawai Honorer Bunuh Diri Karena Pinjol, Bunga 100 Persen hingga Diteror Debt Collector

Sementara formasi pemerintah daerah sebanyak 296.084 dialokasikan untuk PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Untuk formasinya bisa dilihat dalam situs SSCASN BKN, berikut cara cek formasi CASN 2023:

1. Buka situs sscasn.go.id

2. Scroll ke bawah untuk cek informasi lowongan

3. Isi kolom sesuai kebutuhan seperti Tingkat Pendidikan, Program Studi, Instansi, dan Jenis Pengadaan

Baca Juga: Pupuk Indonesia Grup Teken Kontrak Jual Beli Gas untuk Amankan Pasokan Bahan Baku Produksi

4. Klik tombol Cari

5. Setelah itu, daftar formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing.

6. Untuk melihat lebih banyak formasi, klik Next, jika ingin kembali ke laman formasi sebelumnya, klik Previous.

Sebelum melakukan pendaftaran di situs sscasn.bkn.go.id, calon pendaftar harus mencermati syarat CPNS 2023 seperti batas usia, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lainnya.

Baca Juga: Dibuka Malam Ini, Simak Jam Pembukaan Pendaftaran Akun SSCASN

Sedangkan untuk dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2023, di antaranya ijazah pendidikan terakhir, transkrip nilai, Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran.

Ikuti Artikel Kami Selengkapnya di Google News.***

Editor: Arum Novitasari

Tags

Terkini

Terpopuler