Beraksi Sejak Usia 14 Tahun, Maling Spesialis Toko Kelontong Ini Diciduk Polisi

3 Oktober 2023, 17:08 WIB
Ilustrasi./Aksi percobaan maling di warung. /Instagram/@cibinongviral

KABAR WONOSOBO - Beraksi sejak usia belasan, seorang pemuda spesialis maling toko kelontong akhirnya ditangkap pihak kepolisian di aksinya yang ke 35.

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial MVL (22) warga Beji, Depok itu mengaku sudah melakukan aksinya selama 8 tahun. Artinya dia sudah melakukan aksinya tersebut sejak umur 14 tahun.

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah korban melapor ke Polsek Sukmajaya. Aksinya di sebuah warung di Grand Depok City (GDC) terekam CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga: Perhatikan 6 Kesalahan Penyebab Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono mengatakan, sebelum beraksi, MVL melakukan pemantauan terlebih dahulu ke warung tujuan. Dia dan kawannya biasanya mengitari lokasi. Jika sudah aman, pelaku gegas melancarkan aksinya.

"Pelaku mengambil uang yang tersimpan di dalam kota, pada saat korban sedang melaksanakan salat Jumat," katanya.

"Targetnya acak, yaitu toko sembako atau warung kelontong yang pemiliknya sedang di dalam atau sedang lengah," katanya.

Baca Juga: Kemenag dan Dinkes Wonosobo akan Lakukan Penyuluhan Kesehatan di Ponpes

Melakukan aksinya sejak dari 2016, MVL menjadi seorang pencuri spesialis warung kelontong, MVL setidaknya sudah menyasar 35 warung. Rata-rata dia melakukan aksinya di hari jumat saja.

"Biasanya hari Jumat. Kalau hari lain enggak. Jumat sepi. Pura-pura beli dulu, terus liatin situasi. Kalau sepi langsung ambil uangnya," katanya pada Senin, 2 Oktober 2023 sebagaimana dikutip dari Pikiran Rakyat..

MVL menceritakan biasanya ia melancarkan aksinya saat pemilik warung lengah, dengan pura-pura menjadi pembeli, dia langsung menggasak uang atau benda lain yang ada di warung sasaran.

Baca Juga: Ruas Jalan Selomerto - Kertek Ditutup Selama 4 Hari

Dia pun mengaku lupa berapa jumlah uang hasil curian yang didapatkan selama beraksi sejak 2016, namun kebanyakan hasil curiannya dipakai untuk bermain game online.

"Biasanya satu warung ada yang Rp200 (ribu). Paling gede Rp800 ribu. Uangnya untuk game online Point Blank," tuturnya.

Margiyono mengatakan polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang kini sudah diketahui identitasnya.

Baca Juga: Cara Membeli dan Pasang e-Meterai untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

"Pelaku ini spesialis pencuri warung kelontong. Jadi dia melakukan aksinya itu berdua, tetapi yang satu orang masih DPO," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 463 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler