Berlagak Jadi Gangster, 22 Pelajar Tawuran di Semarang Diamankan Polisi

26 Oktober 2023, 15:58 WIB
Sebanyak 22 siswa dari sejumlah SMP dan SMA/SMK di Kota Semarang diciduk pihak kepolisian usai terlibat tawuran. /ANTARA



KABAR WONOSOBO - Sebanyak 22 siswa dari sejumlah SMP dan SMA/SMK di Kota Semarang diciduk pihak kepolisian usai terlibat tawuran di sejumlah tempat di kota Semarang.

Polrestabes Semarang menduga anak-anak ini menjadi anggota gangster yang terlibat dalam tawuran di beberapa titik di Ibu Kota Jawa Tengah itu pada 22 Oktober 2023.

Bukan hanya tawuran mereka juga menggunakan senjata tajam saat diamankan oleh petugas kepolisian.

Baca Juga: UMR Kabupaten Ini Rp4,5 Juta, Tapi Masih Ada Sarapan Hanya Rp2.000

Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, 22 siswa yang masih menggunakan seragam sekolah tersebut ditangkap atas tindak pidana kepemilikan senjata tajam yang meresahkan masyarakat.

"Mereka ditangkap karena tawuran yang terjadi di Cilosari, Semarang Timur, Tambak Dalam, Semarang Utara dan Jalan Suratmo, Semarang Barat," jelas Wiwit pada Rabu, 25 Oktober 2023, sebagaimana dilansir Kabar Wonosobo dari Antara.

Para pelaku yang dihadirkan di Mapolresta Semarang memang tampak masih kecil-kecil, bahkan mereka dihadirkan masih dengan seragam biru putih SMP dan putih abu SMA.

Baca Juga: Jembatan Kaca Pecah Tewaskan Pengunjung, Wisata Hutan Pinus Lipakuwus Banyumas Ditutup

Awalnya pada Minggu, 22 Oktober 2024, kepolisian memperoleh laporan tentang adanya tawuran di tiga lokasi berbeda itu, polisi kemudian memburu para pelaku dan berhasil mengamankan 22 orang yang usianya masih belasan tersebut.

Ia menjelaskan sebagian besar pelaku dapat teridentifikasi dan akhirnya ditangkap setelah dilakukan penelusuran.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, para pelaku sudah memiliki janji dengan kelompok lawannya untuk tawuran.

Baca Juga: Ngeri! Wisata Jembatan Kaca di Banyumas Pecah, Pengunjung Tewas

Selain 22 pelajar yang sudah ditangkap, kata dia, polisi juga sudah mengidentifikasi pelajar lain yang juga diduga merupakan anggota gangster.

Atas perbuatannya, para pelajar tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1957 atas kepemilikan senjata tajam.

Menurut dia, polisi melakukan upaya-upaya untuk mencegah tawuran kembali terjadi melalui patroli rutin di titik-titik rawan. Selain itu, kata dia, orang tua dan pihak sekolah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak didiknya.***

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler