5 Bukti Ini Buat Firli Kena Bui Buntut Kasus Gratifikasi Eks Mentan

23 November 2023, 14:09 WIB
Bukti Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) jadi tersangka korupsi gratifikasi eks-Mentan. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Nodai sumpah sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan eks-Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada tahun 2021 lalu. Ancaman bui hingga denda paling banyak Rp1 miliar tersebut mengancam Firli.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi tepatnya dalam kasus pemerasan atau gratifikasi pada Rabu, 22 November 2023 silam. Sederet bukti yang disita tim penyidik gabungan menjadi pemberat sosok Ketua KPK periode tahun 2019 hingga 2023 ini.

“Terkait dengan Pasal 12B ayat 1, di ayat duanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 22 November 2023 lalu.

Baca Juga: Ketua KPK Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi Penangkapan Firli Bahuri

Selain dijerat dengan pasal di atas, Firli Bahuri sendiri dijerat pula dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka gratifikasi eks-Mentan tersebut berdasarkan oleh beberapa bukti yang berhasil disita. Barang bukti di bawah ini didapatkan selama kurun waktu 2021 hingga 2023, Firli sendiri dilantik oleh Presiden Jokowi pada akhir tahun 2019 silam.

Barang bukti kasus gratifikasi Firli Bahuri

Baca Juga: Apa Saja Barang Bukti atas Penetapan Tersangka oleh KPK Pada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Pertama, dokumen penukaran valuta asing (valas) sepanjang Februari 2021-September 2023 berjumlah Rp7,4 miliar. Firli Bahuri menggunakan valas dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar Amerika (USD).

Kedua, sejumlah dokumen berupa salinan berita acara penggeledehan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan Rumah Dinas Menteri Pertanian RI yang berisi disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 yang tertanggal 28 April 2021.

Ketiga, pakaian, sepatu, dan pin yang digunakan Yasin Limpo saat pertemuan di GOR Tangki bersama FB pada 2 Maret 2022.

Baca Juga: 4 Desa Wonosobo Ikuti Bimtek dari KPK, Upaya Wujudkan Desa Anti Korupsi

Keempat, 1 eksternal hard disk (SSD) berisi ekstraksi data elektronik yang sudah disita KPK sebelumnya, ditambah ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKHPN) milik Firli Bahuri sepanjang 2019-2022.

Kelima, 21 unit HP dari para sakti, 17 akun email, 4 unit flash dist, 2 unit kendaraan bermotor roda empat, 3 e-money, 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan land cruiser, 1 buah dompet lady americana USA berwarna coklat berisi 1 lembar holiday getaway voucher 100 ribu spiral cake traveloka.

Demikian daftar barang bukti yang beratkan kasus gratifikasi Firli Bahuri, Ketua KPK periode 2019-2023 yang miliki laporan harga sebesar kurang lebih Rp23 miliar tersebut.***

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: PMJ News elhkpn.kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler