Ketua KPK Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kronologi Penangkapan Firli Bahuri

- 23 November 2023, 13:46 WIB
Kronologi lengkap Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus korupsi berupa gratifikasi.
Kronologi lengkap Ketua KPK Firli Bahuri yang terjerat kasus korupsi berupa gratifikasi. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

KABAR WONOSOBO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang jerat nama mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo. Sederet bukti yang mampu membuat Firli dihukum berat tersebut telah diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 lalu.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi dalam perkara pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadian atau janji oleh penyelenggara negara tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebelumnya, Firli Bahuri sendiri hanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 24 Oktober 2023 dan Kamis, 16 November 2023 lalu.

Dilansir oleh tim redaksi Kabar Wonosobo melalui laman PMJ News, Firli Bahuri ditetapkan telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang. Mulai dari Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Kronologi Firli Bahuri jadi tersangka kasus korupsi

Baca Juga: Apa Saja Barang Bukti atas Penetapan Tersangka oleh KPK Pada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri merupakan Ketua KPK yang dilantik pada Jumat, 20 Desember 2019 bersama dengan beberap orang lainnya. Firli Bahuri sendiri mengambil sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo untuk mengisi kursi Ketua KPK periode 2019 hingga 2023. Firli sendiri membawashi Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pamolango, dan Lili Pintauli Siregar.

Namun, Firli Bahuri yang telah mengambil sumpah untuk memberantas korupsi justru terjerat kasus gratifikasi yang juga merupakan bagian dari kasus KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Firlli dilaporkan pada 12 Agustus 2023 lalu terkait dengan dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementrian Pertanian tahun 2021 simal.

Kasus tersebut dinaikkan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu. Dalam penyidikan bertahan, selain Firli Baruhi, beberapa orang seperti eks-Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irawan Anwar juga dipanggil. Nama lain seperti Kevin Egananta (ajudan Firli), Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo, eks pimpinan KPK Saut Situmoroang dan Mochammad Jasin juga turut dipanggil Polda Metro Jaya.

Barang bukti yang diamankan

Baca Juga: 4 Desa Wonosobo Ikuti Bimtek dari KPK, Upaya Wujudkan Desa Anti Korupsi

Sederet barang bukti yang kuatkan Firli Bahuri jadi tersangka kasus gratifikasi eks-Mentan sendiri telah diamankan. Bukti ini didapatkan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, tak lama setelah Presiden Jokowi resmi mengambil sumpah Firli Baruhi sebagai Ketua KPK.

Halaman:

Editor: Khaerul Amanah

Sumber: PMJ News elhkpn.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x