Kapan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Cair? PNS, Tentara, Polisi dan Pensiunan Wajib Simak Jadwalnya

17 Maret 2024, 21:42 WIB
Kapan THR dan Gaji ke 13 tahun 2024 dibayarkan? /iStock/

KABAR WONOSOBO - Kapan THR dan gaji ke 13 bagi PNS, ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 turun? Simak penjelasannya di artikel ini.

Lebaran Idul Fitri 2024 yang akan segera datang menjadi momen yang ditunggu oleh para abdi negara dan pensiunan karena akan menjadi hari dimana mereka menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Banjir Promo, Big Ramadan Sale 2024 dari Shopee Ada Gratis Ongkir hingga THR Rp10 Miliar

Selain itu, THR dan gaji ke-13 akan diberikan secara penuh karena kondisi keuangan negara membaik. Adapun THR dan gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari komponen tunjangan kinerja 100 persen.

Hal ini meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya 50 persen, karena kondisi keuangan saat itu memang belum membaik pasca terkena gelombang Covid dan resesi ekonomi dunia.

Lalu apa saja komponen yang akan diterima para abdi negara dalam menyambut hari raya?

Baca Juga: Menpan RB Sebut Tenaga Honorer Tak Dapat THR Tahun Ini

Komponen THR dan gaji ke-13 THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, Dewas KPK, pimpinan LPP, dan Pegawai Non-ASN yang bertugas di LPP, yang THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN terdiri dari:

-          Gaji pokok

-          Tunjangan keluarga

-          Tunjangan pangan

-          Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

-          Tunjangan kerja

Baca Juga: JADI INCARAN! Rupanya Segini Gaji PPPK Guru 2023 di Kota Besar di Pulau Jawa

Sementara Bagi PNS dan PPPK yang THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD terdiri dari

-          Gaji pokok

-          Tunjangan keluarga

-          Tunjangan pangan

-          Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga: Intip Nominal Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen yang Disampaikan oleh Presiden Jokowi di Sidang Paripurna

Selain ASN, TNI, Polri dan pensiunan, pihak yang juga mendapat THR dan gaji ke-13 adalah Menteri, wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas.

Lalu kapan waktu pencairan THR dan tunjangan tersebut?

Waktu pencairan dan rincian THR serta gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dalam PP No. 14 Tahun 2024, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, tapi bisa juga THR dibayarkan setelah tanggal hari raya jika sebelum hari raya belum dicairkan.

“Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan bulan Maret 2024,” ujar Pasal 11 ayat 3.

Baca Juga: Lionel Messi Diiming-imingi Al Hilal Gaji Rp6,5 Triliun Per Tahun

Sementara itu, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024 mendatang. Tapi jika gaji ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juni 2024, maka bisa dibayarkan setelah bulan Juni 2024.

“Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2024,” bunyi pasal 12 ayat 3.

Demikian penjelasan dan informasi waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi abdi negara dan para pensiunan yang sudah ditunggu-tunggu.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler