Intip Nominal Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen yang Disampaikan oleh Presiden Jokowi di Sidang Paripurna

- 19 Agustus 2023, 12:15 WIB
Ilustrasi nominal gaji PNS
Ilustrasi nominal gaji PNS /Fariqoh/Dokumentasi Pribadi

KABAR WONOSOBO – Nominal gaji PNS terbaru setelah diumumkan oleh Presiden Jokowi akan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan sekitar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Presiden Jokowi menyampaikan adanya kenaikan gaji PNS disampaikan pada saat penyampaian Pidato Pengantar RAPBN 2024 di Sidang Paripurna pada 16 Agustus 2023.

Dalam Pidatonya, Presiden menyampaikan adanya usulan perbaikan penghasilan bagi seluruh ASN/PNS/Polri/TNI dan pensiunan berupa kenaikan gaji sebagaimana tercantum dalam RAPBN 2024.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Simak Info Tugas dan Kewajibannya di Sini

Jokowi menyampaikan bahwa gaji PNS pusat maupun daerah naik sebesar 8 persen. sementara itu kenaikan gaji bagi pensiunan yaitu sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dalam Youtube DPR RI pada 16 Agustus 2023.

Perlu diketahui bahwa gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yaitu sebesar:

Baca Juga: Apa Perbedaan PNS dan PPPK? Berikut Penjelasan Soal Status hingga Tunjangan Gaji Keduanya

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x