Warganet kemudian menanggapi ajakan Presiden itu lewat kanal-kanal media sosial pribadi mereka. Banyak netizen yang mengunggah cuitan tentang UU ITE berkaitan dengan berbagai kasus terbaru.
Salah satunya kasus dr. Richard Lee. Kasus terkait unggahan di kanal youtube dr. Richard Lee pada Agustus 2020 yang mengulas tentang opini tentang bahaya sebuah produk kecantikan. Ulasan itu berujung pada pelaporan pencemaran nama baik.
Hal itu mendukung catatan dari Safenet, bahwa sejak tahun 2016 sampai Oktober 2020, ada sebanyak 324 kasus yang menggunakan UU ITE sebagai alat jerat.
Menanggapi ajakan mengkritik pemerintah itu, Ahli ekonomi Kwik Kian Gie bahkan mengaku merasa ketakutan jika ingin mengemukakan pendapat. Hal itu disampaikannya lewat cuitan di akun twitternya @kiangiekwik pada Sabtu 6 Februari 2021.
Seperti diketahui Kwik Kian Gie pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Ekonomi pada tahun 1999-2000.
Baca Juga: Buku Irfan Afifi Saya, Jawa, dan Islam Terlahir Hasil dari Proses Lelaku Mengenali Diri dan Sejarah
Dalam cuitan itu, dirinya bahkan membandingkan era pemerintahan Jokowi dengan mantan presiden Soeharto tentang penyampaian kritik pada pemerintah dan di Retweet sebanyak 10.700 kali.
Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yg berbeda dng maksud baik memberikan alternatif. Langsung saja di-buzzer habis2an, masalah pribadi diodal-adil. Zaman Pak Harto saya diberi kolom sangat longgar oleh Kompas. Kritik2 tajam. tidak sekalipun ada masalah— Kwik Kian Gie (@kiangiekwik) February 6, 2021
Netizen lain sekaligus Komika Bintang Emon dengan jumlah follower 1,4 Juta juga menyampaikan keresahannya lewat postingan di akun twitter @bintangemon pada 12 Februari 2021.
“Kritik tapi aturannya terlalu banyak. Pedes dikit penghinaan, pencemaran nama baik. Pake fakta, kadang bisa aja dibikin fakta baru sebagai tandingan. Kek contohnya omnibus. Berapa versi itu. Kalo ada yang protes, bilangnya itu versi yang awal. Jatohnya jadi hoax. Mantep dah,” cuitan itu di Retweet sebanyak 2.683 kali.