Jika UU ITE Tidak Beri Keadilan Jokowi Akan Minta DPR Revisi, Soroti Adanya Pasal Multitafsir

- 16 Februari 2021, 18:33 WIB
Foto Presiden Jokowi saat memberikan  pidato
Foto Presiden Jokowi saat memberikan pidato /Twitter @jokowi

KABAR WONOSOBO – Presiden Jokowi ternyata menangkap apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat terkait UU ITE. Masyarakat khususnya warganet banyak menyoriti adanya “Pasal Karet” yang penafsirannya bisa berbeda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak. 

Hal itu diungkapkan Jokowi melalui siaran di kanal youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Senin 15 Februari 2021 saat menyampaikan pengarahan kepada Pimpinan TNI-Polri.

“Semangat UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia agar bersih.  Keberadaan ruang digital diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif,” kata Jokowi dalam siaran itu.

Baca Juga: Monster Energy Yamaha Moto GP Dilaunching, Persiapkan Maverick Vinales dan Fabio Quartararo Untuk Losail Qatar

Jokowi berpesan agar pada pelaksaanya jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan. Bahkan apabila dalam penerapannya, UU ITE tidak memberikan rasa keadilan maka Presiden akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE tersebut.

Apalagi untuk pasal yang menimbulkan penafsiran berbeda, Jokowi menegaskan untuk menghapus pasal tersebut.

Sehingga kedepanya tidak ada lagi pasal karet yang menghalangi masyarakat untuk mengkritik dan keadilan di ruang media bisa terwujud.

Baca Juga: Apple Car dengan Teknologi Self-Driving Diproduksi Mulai 2024, Fokus pada Efisiensi Baterai Tingkat Tinggi

Di kesempatan lain, pada pidato Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin 8 februari 2021 Jokowi meminta masyarkat untuk lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Halaman:

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x