KABAR WONOSOBO – Presiden Jokowi ternyata menangkap apa yang menjadi kekhawatiran masyarakat terkait UU ITE. Masyarakat khususnya warganet banyak menyoriti adanya “Pasal Karet” yang penafsirannya bisa berbeda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Hal itu diungkapkan Jokowi melalui siaran di kanal youtube Sekretariat Presiden yang diunggah pada Senin 15 Februari 2021 saat menyampaikan pengarahan kepada Pimpinan TNI-Polri.
“Semangat UU ITE adalah menjaga ruang digital Indonesia agar bersih. Keberadaan ruang digital diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif,” kata Jokowi dalam siaran itu.
Jokowi berpesan agar pada pelaksaanya jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan. Bahkan apabila dalam penerapannya, UU ITE tidak memberikan rasa keadilan maka Presiden akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE tersebut.
Apalagi untuk pasal yang menimbulkan penafsiran berbeda, Jokowi menegaskan untuk menghapus pasal tersebut.
Sehingga kedepanya tidak ada lagi pasal karet yang menghalangi masyarakat untuk mengkritik dan keadilan di ruang media bisa terwujud.
Di kesempatan lain, pada pidato Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin 8 februari 2021 Jokowi meminta masyarkat untuk lebih aktif menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.