Kebutuhan mendesak yang dimaksud mencakup kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal, perjalanan dinas, dan perjalanan ibu hamil yang didampingi maksimal dua orang anggota keluarga untuk keperluan bersalin.
"Bandara-bandara AP II ingin turut berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menjalankan ketentuan peniadaan mudik dengan baik,” imbuh Awaluddin.
Salah satu maskapai, yaitu Lion Air Group menyebutkan bahwa calon penumpang yang sebelumnya telah memiliki tiket penerbangan di tanggal 6-17 Mei dapat menindaklanjuti tiketnya melalui beberapa mekanisme dan opsi.
Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Minta Santri di Jawa Tengah Tetap Patuhi Larangan Mudik 2021
Opsi yang diberikan di antaranya adalah proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).
Mulai Kamis, 6 Mei 2021, Angkasa Pura II juga secara resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri 1442 di bandara-bandara yang dikelola oleh perseroan tersebut.
Peresmian dan pembukaan posko di lingkungan bandara-bandara AP II itu dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Ada Perubahan Ketentuan Larangan Mudik 2021 dari 22 April - 24 Mei, Simak Ketentuannya
Di saat yang sama, Menteri Perhubungan juga melakukan pembukaan posko tingkat nasional yang berada di Kementerian Perhubungan.***