Larangan Mudik di Hari Pertama Efektif Kurangi Perjalanan Udara Hingga 90 Persen

- 12 Mei 2021, 22:55 WIB
ilustrasi bandara yang sepi karena kebijakan pelarangan mudik hari pertama.
ilustrasi bandara yang sepi karena kebijakan pelarangan mudik hari pertama. /straitstimes.com

 

KABAR WONOSOBO – Hari pertama pemberlakuan kebijakan larangan mudik, Kamis, 6 Mei 2021 dilaporkan efektif untuk mengurangi arus mudik, khususnya jalur perjalanan udara.

Dikutip Kabar Wonosobo dari Antara News, kebijakan tersebut berhasil menurunkan intensitas perjalanan udara hingga 90 persen.

Laporan tersebut disampaikan oleh Muhammad Awaluddin, President Director Angkasa Pura (AP) II dalam sebuah konferensi pers pada 7 Mei 2021.

 Baca Juga: No Mudik! Ini Ketentuan dari Kemenhub Tentang Pembatasan Perjalanan Lebaran Idul Fitri 2021

“Ketentuan peniadaan mudik hari pertama, berjalan optimal di bandara-bandara AP II,” tutur Awaluddin.

“Lalu lintas penerbangan di bandara AP II, termasuk Bandara Soekarno-Hatta sebagai bandara terbesar di Indonesia, mengalami penurunan hingga 90% dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya," ungkap Awaluddin.

Awaluddin menambahkan, meskipun perjalanan udara dibatasi, namun penerbangan yang ada di beberapa bandara di bawah naungan AP II sudah mampu mengakomodasi kebutuhan pelanggan yang memiliki keperluan mendesak.

 Baca Juga: Objek Wisata di Pangandaran Jawa Barat Tetap Buka Selama Libur Lebaran Meski Ada Larangan Mudik

Kebutuhan mendesak yang dimaksud mencakup kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka karena anggota keluarga meninggal, perjalanan dinas, dan perjalanan ibu hamil yang didampingi maksimal dua orang anggota keluarga untuk keperluan bersalin.

"Bandara-bandara AP II ingin turut berkontribusi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menjalankan ketentuan peniadaan mudik dengan baik,” imbuh Awaluddin.

Salah satu maskapai, yaitu Lion Air Group menyebutkan bahwa calon penumpang yang sebelumnya telah memiliki tiket penerbangan di tanggal 6-17 Mei dapat menindaklanjuti tiketnya melalui beberapa mekanisme dan opsi.

 Baca Juga: Gubernur Ganjar Pranowo Minta Santri di Jawa Tengah Tetap Patuhi Larangan Mudik 2021

Opsi yang diberikan di antaranya adalah proses pengembalian dana (refund), proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule and rebook), dan proses perubahan rute penerbangan (reroute).

Mulai Kamis, 6 Mei  2021, Angkasa Pura II juga secara resmi membuka Posko Pengendalian Transportasi Udara Selama Masa Idul Fitri 1442 di bandara-bandara yang dikelola oleh perseroan tersebut.

Peresmian dan pembukaan posko di lingkungan bandara-bandara AP II  itu dibuka secara virtual oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

 Baca Juga: Ada Perubahan Ketentuan Larangan Mudik 2021 dari 22 April - 24 Mei, Simak Ketentuannya

Di saat yang sama, Menteri Perhubungan juga melakukan pembukaan posko tingkat nasional  yang berada di Kementerian Perhubungan.***

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x