Cara Buat Kartu Nikah Digital Bagi Calon Pengantin Baru atau Pasangan Lama

- 16 Agustus 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /kemenag.go.id

 

KABAR WONOSOBO – Mulai bulan Agustus 2021, Kementerian Agama RI (Kemenag) menghentikan penerbitan Kartu Nikah berbentuk fisik.

Pemberhentian penerbitan Kartu Nikah fisik kemudian diganti dengan kartu nikah digital yang mulai dirilis sejak bulan akhir Mei 2021.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

Kartu nikah digital diberikan secara gratis dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Kartu Nikah Digital, 6 KUA di Banjarnegara Jadi Pilot Project pada Akhir Mei 2021

Selain itu, adanya kartu nikah digital agar pasangan pengantin tidak perlu repot membawa buku nikah saat berpergian.

Pelayanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah melakukan peningkatan kualitas dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Dilansir KabarWonosobo dari laman resmi kemenag.go.id, Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” jelas Dirjen.

Baca Juga: Sempat Gagal Nikah, Pemain ‘Growing Up Chrisley’ Savannah Chrisley Justru Beri Kesempatan Kedua Bagi Mantannya

Berikut cara mengurus kartu nikah digital bagi calon pengantin

  1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi simkah web di (https://simkah.kemenag.go.id).
  2. Mengisi data secara lengkap, termasuk nomor WhatsApp dan email yang masih aktif.
  3. Setelah akad nikah, pengantin mengisi link survei kepuasan layanan yang diterima melalui email.
  4. Kartu nikah digital ini akan dikirimkan kepada pasangan pengantin setelah selesai melaksanakan akad nikah melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan.

Sedangkan cara untuk pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama adalah sebagai berikut

Baca Juga: Sepotong Kue Pernikahan Pangeran Charles dan Putri Diana yang sudah Berumur 40 Tahun akan Dilelang

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  2. Masukkan data pernikahan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.***

 

 

Editor: Erwin Abdillah

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah