Catat, 16 Hari yang Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional 2022

- 23 September 2021, 15:03 WIB
Ilustrasi liburan.
Ilustrasi liburan. /Pixabay.com

KABAR WONOSOBO - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Dalam surat keputusan tersebut ada 16 hari libur nasional yang sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.

Penetapan tersebut usai Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9).

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK, Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Indonesia Bebas Zona Merah COVID-19, Ini 31 Kabupaten Kota yang Masuk Zona Orange

Sementara penetapan cuti bersama tahun 2022, akan ditetapkan kemudian sambil melihat perkembangan pandemi COVID-19.

Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 ditetapkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Muhadjir.

Baca Juga: Curug Lawe dan Benowo di Semarang Bisa Jadi Destinasi Wisata Alam Pilihan di Tengah Pandemi

Berikut 16 hari libur nasional 2022 yang ditetapkan dalam SKB 3 Menteri:

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x