Tentunya peraturan tersebut dilaksanakan dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan dan keselamatan semua orang.
Jemaah juga diarahkan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu untuk melakukan umrah dan salat melalui dua aplikasi resmi yang diakui pemerintah, yaitu Tawakkalna dan Eatmarna.
Baca Juga: Bukan Arab Saudi, Ternyata 2 Negara Inilah yang 100 Persen Warganya Beragama Islam!
Diketahui bahwa aturan pelonggaran itu mulai diberlakukan oleh otoritas Arab Saudi sejak 17 Oktober 2021.
Sebagai informasi, sebelum peraturan tersebut diaplikasikan, Arab Saudi hanya menerima jemaah luar negeri dari 11 negara saja.
Sebelas negara yang beruntung mendapat izin untuk masuk ke Arab Saudi adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis dan Jepang.
Namun semenjak peraturan tersebut berjalan, pemerintah Arab Saudi menambah daftar negara yang bisa masuk ke negaranya.
Beberapa negara yang masuk dalam daftar itu adalah India, Mesir, Lebanon, Turki dan Afrika Selatan.
Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia ternyata menjadi salah satu dalam daftar negara yang juga mendapat izin untuk masuk ke Arab Saudi.***