Ternyata Ini Alasan Ibu Kota Negara Indonesia Perlu Dipindah dan Proses Pemindahan ke Ibu Kota Baru

- 6 November 2021, 12:59 WIB
Rancang bangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur
Rancang bangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur /borneo24.com

KABAR WONOSOBO – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyampaikan bahwa perkembangan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur terus berlanjut meskipun di tengah pandemi.

Pemerintah pun terus mempersiapkan proses pemindahan tersebut dan berusaha untuk mengejar target pemindahan IKN di 2042.

Dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 3, disebutkan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada semester I 2024.

 Baca Juga: ARMY Indonesia Bersiaplah! BTS Berencana Akan Konser di Jakarta Tahun Depan

Nantinya, IKN akan menjalankan fungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi sebagai Ibu Kota Negara.

Provinsi tersebut akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi internasional.

Bentuk pemerintahan provinsi ibu kota negara akan diselenggarakan oleh gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

 Baca Juga: Mewah, Anggota DPR RI Diberi Fasilitas Isolasi Mandiri di Dua Hotel Bintang 3 di Jakarta

Adapun sesuai dengan master plan yang telah diselesaikan, pemindahan IKN ditargetkan selesai pada 2045.

Pada masterplan RUU IKN tersebut telah disiapkan rancangan pembangunan secara menyeluruh sampai pengembalian fungsi penghijauan di IKN baru.

Rancangan pembangunan itu diharapkan berjalan lancar sehingga nantinya dapat segera dilakukan pemindahan secara permanen.

 Baca Juga: Pria Di Kalimantan Timur Sembelih Anak, Tebas Istri dan Serang Jemaah Masjid, Diduga Pelajari Ilmu Hitam

Dengan adanya pembangunan dan pemindahan IKN ini diharapkan akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan dapat menciptakan hingga ratusan ribu lapangan pekerjaan baru.

Lahan yang akan dibangun untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur merupakan lahan berpenduduk, sehingga pemerintah mengharapkan masyarakat yang masih tinggal di lahan IKN harus merasakan dampak positifnya.

Pemerintah tidak akan mengambil alih lahan IKN justru akan diperbaiki dan jadi bagian dari ibu kota negara.

 Baca Juga: Kamboja Lockdown Ibu Kota Phnom Penh, Imbas Peningkatan Persebaran Wabah Covid-19

Pemindahan Ibu Kota ini dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo bahwa sebelumnya juga telah digagas sejak lama, bahkan sejak era Presiden Pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

Adapun pemindahan ini dilandasi berbagai alasan seperti jumlah persen angka penduduk Indonesia yang terkonsentrasi di Pulau Jawa dan menjadi penyebab konversi lahan terbesar.

Kontribusi ekonomi per pulau terhadap PDB Nasional yang tidak merata juga dianggap menjadi alasan perlunya pemindahan ibu kota.

 Baca Juga: 4 Kuliner Tradisional Betawi yang Menggugah Selera dan Wajib Dicicipi saat Berkunjung ke Ibu Kota Jakarta

Dari segi lingkungan, krisis ketersediaan air di Pulau Jawa terutama DKI Jakarta dan Jawa Timur perlu untuk diperbaiki.

Beberapa hal tersebut hal yang telah disebutkan tadi menyebabkan meningkatnya beban Jakarta sebagai Ibukota sehingga terjadi penurunan daya dukung lingkungan, maka dari itu perlu adanya pemindahan untuk memperbaiki keadaan tersebut.***

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah