KABAR WONOSOBO - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menyebut perempuan selebgram TE yang diamankan terkait dengan praktik prostitusi di Semarang tidak dijerat sebagai tersangka.
"TE ini sebagai korban. Yang bersangkutan diiming-imingi sesuatu oleh mucikari dengan tarif yang sudah ditentukan," kata Djuhandani di Semarang, Senin dilansir dari ANTARA.
Sebelumnya kepolisian Kota Semarang ini, polisi mengamankan seorang mucikari berinisial JB (43) warga Bekasi, Jawa Barat di Kota Semarang.
Baca Juga: Senin, Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1500 Meter
Polisi juga turut mengamankan dua wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial, masing-masing TE ( 26) yang disebutkan sebagai selebgram dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26).
Menurut dia, kepolisian masih akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain
Sementara dari pemeriksaan, tersangka JB mengenal selebgram TE sejak 2 tahun lalu.
Baca Juga: Kronologi Temuan Kasus Pertama Infeksi Omicron di Indonesia Pada Petugas Kebersihan
Menurut dia, JB bekerja dalam satu manajemen dengan TE dalam pekerjaan pemotretan.
Editor: Arum Novitasari
Sumber: ANTARA