Catat, PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Hingga 24 Januari

- 18 Januari 2022, 12:46 WIB
PPKM Jawa Bali kembali diberlakukan
PPKM Jawa Bali kembali diberlakukan /ANTARA

Sementara Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali Level 3, 2, 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua berlaku selama 2 Minggu, sampai dengan 31 Januari 2022.

Terbitnya Inmendagri itu merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah serta untuk meningkatkan kesiapan dan kewaspadaan dini pemerintah daerah dalam menghadapi potensi peningkatan kasus masyarakat terhadap penularan COVID-19 terutama varian Omicron.

Baca Juga: Soyeon Eks T-ara Umumkan Pernikahan dengan Pemain Sepakbola Jon Yoo Min

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (16/1) memprediksi puncak kasus Omicron di tanah air terjadi pada Februari-Maret 2022.

Dia juga menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi guna memastikan penularan COVID-19 lebih landai di banding negara lain.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah