KABAR WONOSOBO - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan dua Inmendagri terkait penerapan PPKM sebagai upaya dini penyebaran Covid-19 Omicron di Indonesia.
Pemerintah meminta daerah merespon untuk menekan jumlah kasus Covid-19 yang cenderung meningkat.
Pasca libur Natal dan Tahun Baru, kasus harian virus COVID-19 varian Omicron di Indonesia saat ini terus meningkat.
Terlebih gelombang COVID-19 varian Omicron di negara lain, dapat menyebar di Indonesia.
Berdasarkan data yang ada, varian Omicron diprediksi dapat mencapai puncaknya pada pertengahan Februari sampai dengan awal Maret.
Menyikapi kondisi tersebut, serta sesuai arahan Presiden Jokowi pada Rapat Kabinet Terbatas yang digelar 16 Januari 2022 untuk melakukan upaya antisipasi, Kemendagri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Baca Juga: Agensi Umumkan Na Eun Tidak Ikut Promosi Album Anniversary Apink
Sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali akan berlaku 1 minggu, sampai dengan 24 Januari 2022.