Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan atran baru untuk menangani kasus konfirmasi Omicron di Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga: Grammy Awards Ke-64 Resmi Ditunda Usai Amukan Omicron di AS
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit. Sementara tanpa gejala hingga ringan difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat”, jelas dr.Nadia.***
Sumber:
https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20220122/1839207/dua-pasien-konfirmasi-omicron-meninggal-dunia/
Deskripsi:
Dua kasus konfirmasi virus varian Omicron di Indonesia meninggal dunia
Penulis: