Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Investasi Bodong Binomo, Rekening Diblokir dan Aset Disita Polisi

- 25 Februari 2022, 14:33 WIB
Indra Kenz jadi tersangka.
Indra Kenz jadi tersangka. /Instagram @indrakenz

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Ukraina Mencekam, 137 Militer dan Sipil Tewas Hari Pertama Pertempuran dengan Rusia

Pemuda yang disebut "Crazy rich” asal Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dia terancam hukuman 20 tahun penjara karena aksinya.

Sementara itu, pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa mengatakan ada empat rekening kliennya yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: BMKG Jelaskan Penyebab Gempa Magnitudo 6,2 di Pasaman Sumatera Barat

Ia juga mengatakan bahwa kliennya telah menghentikan promosi aplikasi Binomo dan edukasi aplikasi investasi di channel YouTube milik Indra Kenz sejak diminta oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Sejak ada saran dari SWI justru beliau (Indra Kenz) menyarankan untuk menghapus dan saudara Indra Kenz telah menghapusnya,” kata Warda.***

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah