Sempat Viral, Aturan Toa atau Pengeras Suara Masjid dan Musala Ternyata Dibuat karena Alasan Ini

- 1 Maret 2022, 20:30 WIB
Pengeras suara yang ada di masjid untuk mengumandangkan adzan
Pengeras suara yang ada di masjid untuk mengumandangkan adzan /www.inilah.com

Oleh karena itu, diperlukan pedoman bersama agar kehidupan harmonis tetap terawat, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.

Dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran termasuk azan.

 Baca Juga: Mnet Street Women Fighter Meminta Maaf Setelah Penayangan Remix Azan

Tapi, dalam pelaksanaannya, perlu diatur agar berdampak baik bagi seluruh kalangan masyarakat.

Itu berarti, jamaah dapat mendengar syiar, namun tidak menimbulkan mafsadah (menimbulkan kerugian bagi orang lain).

Islam sendiri menganjurkan pemeluknya agar menjaga ketenangan terutama dalam beribadah.

 Baca Juga: 7 Salat Sunnah yang Diganjar Pahala Luar Biasa Besar Bagi yang Menjalankannya

Bahkan seandainya sekelompok jamaah kaum muslimin berkumpul dan beribadah di satu tempat, masing-masing berkewajiban untuk tidak mengganggu saudaranya.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam sebuah hadits, “ Ketahuilah sesungguhnya setiap kalian bermunajat dengan Tuhannya. Maka jangan kalian saling mengganggu satu sama lain, dan jangan pula saling meninggikan suara kalian dalam membaca Al-Quran,” (HR. Ibnu Khuzaimah).

Bisa diartikan bahwa penggunaan pengeras suara untuk azan sangat dipersilakan, asalkan dengan cara yang benar dan semestinya sekiranya tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain.***

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Sanad Media


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah