Sempat Viral, Aturan Toa atau Pengeras Suara Masjid dan Musala Ternyata Dibuat karena Alasan Ini

- 1 Maret 2022, 20:30 WIB
Pengeras suara yang ada di masjid untuk mengumandangkan adzan
Pengeras suara yang ada di masjid untuk mengumandangkan adzan /www.inilah.com

KABAR WONOSOBO – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas baru saja menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pedoman tersebut telah sesuai dengan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.

 Baca Juga: Menteri Agama dan MUI Sebut 3 Merk Vaksin Ini Haram, Tetapi Masih Bisa Digunakan di Kondisi Darurat

Beberapa aturan yang ditetapkan dalam surat edaran tersebut seperti volume pengeras suara tidak lebih dari 100 Db (desibel).

Selain itu, dilakukan dengan kualitias rekaman dan pengaturan akustik yang baik dengan kata lain tidak boleh sumbang dan pelafalan azan ayat Al-Quran secara baik dan benar.

Aturan waktu juga ditentukan untuk pengeras suara luar (toa), waktu menjelang subuh dalam jangka waktu paling lama 10 menit, sementara menjelang pelaksanaan salat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya dapat menggunakan suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.

 Baca Juga: Mengapa Rasulullah SAW Tidak Pernah Mengumandangkan Azan Semasa Hidupnya? Berikut Penjelasannya

Adapun kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan toleransi di dalam masyarakat Indonesia yang plural ini.

Halaman:

Editor: Agung Setio Nugroho

Sumber: Sanad Media


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x