Kepolisian juga menelusuri sebanyak-banyak aset milik Indra Kenz, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya.
Dalam kasus penipuan investasi bodong ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Tubuh Aktris Thailand Tangmo Nida Ditemukan di Sungai Chao Phraya, Sang Ibu Curiga Kematiannya
Dia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***