Firli Bahuri Dilaporkan Ke Dewan Pengawas Soal Mars dan Himne KPK

- 12 Maret 2022, 12:54 WIB
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas. /Instagram./@firlibahuriofficial

KABAR WONOSOBO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020.

Hal ini dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait pemberian penghargaan pada Ardina Safitri, istrinya sebagai pencipta lagu mars dan himne KPK.

Diketahui beberapa waktu lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyerahkan hak cipta mars dan himne kepada KPK yang merupakan ciptaan Ardina Safitri.

Baca Juga: Bikin Syok! Saldo Rekening Tersangka Dugaan Penipuan Doni Salmanan Rp523 Miliar?

Hal ini sempat membuat geger publik dan mendapat banyak kritikan karena status pencipta lagu adalah istri Firli Bahuri yang merupakan pejabat publik.

"Hubungan suami istri ini kami pandang kental dengan nuansa konflik kepentingan. Tidak hanya itu, penerimaan himne KPK sebagai hibah juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Korneles Materay, alumnus AJLK 2020, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK yang juga Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu, seperti dikutip Kabar Wonosobo dari Antara.

Menurut penghargaan pada Ardina Safitri yang merupakan istri Firli Bahuri menimbulkan permasalahan.

Baca Juga: Jessica Eks SNSD Dikabarkan Bersaing Debut Ulang Girl Grup dalam Acara Survival China

Pertama, peristiwa itu menggambarkan adanya benturan konflik kepentingan yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Halaman:

Editor: Arum Novitasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah